Hukum  

Kejagung Didorong Ungkap Kasus Dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Budi Said

Kejagung tahan pengusaha Budi Said terkait kasus emas ilegal

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam Tbk Budi Said mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan.

Budi Said yang dikenal crazy rich Surabaya menggandeng jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk melawan Kejaksaan Agung.

Kemenkumham Bali

Menurut kuasa hukum Budi, banyak kejanggalan di kasus yang menjerat kliennya itu. Menurutnya, kliennya tidak salah dalam pembelian emas Antam.

“Jumlahnya ada 73 transaksi emas kiloan, kemudian klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram dan itu harga normal, kemudian diserahkan 12 hari kemudian setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam,” kata Sudiman, kuasa hukum.

Sudiman menilai keputusan penyidik Jampidsus Kejakgung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidaklah sah. Lantas, ia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

Namun pemerhati hukum Rouli Rajagukguk menyoroti kasus Budi Said karena dinilai telah melakukan pencucian uang.

Rouli mencurigai ada niat jahat Budi Said saat transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur sebanyak 1,07 ton emas lewat calo yang mengaku sebagai karyawan di BELM Surabaya dengan menawarkan diskon.

BACA JUGA  Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Bagian dari Hak Asasi Manusia

“Dari sini saja kita sudah curiga ada niat jahat Budi Said yang ingin meraup keuntungan pribadi atas pembelian emas tersebut, sehingga dia menggunakan tawaran calo tersebut untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak kerugian negara atas perbuatannya yang sangat jahat,” kata Rouli dalam keterangannya, Senin (19/2).

Bahkan calo tersebut sudah diberikan apapun oleh Budi Said, mulai dari mobil, umroh dan lain sebagainya demi untuk melancarkan transaksi haram ini.

Rouli memuji kerja Kejaksaan Agung karena berhasil membongkar kerugian negara akibat dari transaksi pembelian emas haram Budi Said Cs.

Lebih jauh Rouli menyatakan ketegasan Kejagung menahan Budi Said Cs bukan titipan atau pesanan dari pihak-pihak terkait. Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap Budi Said Cs karena memiliki alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan.

“Tetapi subtansi yang ingin saya nyatakan kali ini bukan pada penahanan ataupun pada praperadilan Budi Said Cs. Melainkan kecurigaan saya adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Budi Said Cs pada transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur,” kata Rouli.

BACA JUGA  Kajati Jabar Resmikan Gedung Baru Kejari Kota Bekasi

Kecurigaan dirinya sangat mendasar, karena salah satu metode pencucian uang yang biasa dilakukan para mafia dengan berinvestasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.

“Disini kita bisa melihat kejanggalan pada transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said Cs dalam jumlah yang sangat fantastis, bahkan orang awam pun sangat heran atas pembelian emas sebegitu banyaknya yang dilakukan oleh seorang Budi Said,” katanya.

Pertanyaan selanjutnya dari mana asal muasal uang triliunan rupiah yang digunakan Budi Said untuk membeli emas 1.07 Ton? Mungkin ada yang menjawab uang warisan hasil usaha orang tuanya yang turun ke Budi Said.

“Sebagai masyarakat biasa tidak cukup narasi jawaban itu. Makanya disini kita sangat berharap Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu instansi yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia agar bisa melacak transaksi keuangan Budi Said Cs pada pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur,” kata Rouli.

BACA JUGA  Tolak Damai, Umi Pipik Berharap Oklin Fia Ditetapkan Tersangka

Dia berharap Kejagung bisa membongkarnya hingga tuntas.

“Mudah-mudahan Kejaksaan Agung RI berani membongkar pencucian uang dan transaksi-transaksi gelap yang merugikan negara,” tegas Rouli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara ini. (05)