Kejagung Geledah 14 Lokasi dan Sita Barang Bukti Kasus Tambang PT AKT

PT AKT
Kejagung Geledah 14 Lokasi dan Sita Barang Bukti Kasus Tambang PT AKT (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Penggeledahan ini berkaitan dengan tersangka berinisial ST yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara sejak 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah yang tersebar di beberapa provinsi.

“Total terdapat 14 lokasi yang digeledah, meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA  Peduli Covid-19, Kejaksaan Bagikan Ribuan Paket Sembako

Ia merinci, sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut mencakup kantor PT AKT, kantor PT MCM yang diduga terafiliasi dengan tersangka, rumah tersangka ST, serta beberapa tempat tinggal saksi.

Selain itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, hingga server, serta uang tunai dalam mata uang asing.

BACA JUGA  Sang Istri Buka Suara Tentang Ody Mulya Diculik Keluarga Sendiri

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut.(PR/04)