Kejagung Periksa Dirut PT Panasia Indosyntec terkait Dugaan Kasus Korupsi

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, Kamis (12/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, menerangkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu EH, selaku Direktur Utama PT. Panasia Indosyntec.

Saksi diperiksa terkait dengan adanya keterangan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan tekstil yang tutup akibat/terdampak dengan membanjirnya textile import.

BACA JUGA  Di Tengah Mewabah Corona, Gunung Merapi Dua Kali "Batuk"

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ()

Tinggalkan Balasan