Hemmen
Hukum  

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast

Tersangka kedelapan kasus korupsi PT WBP (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik pada Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.

Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) inisial HA ditetapkan sebagai tersangka baru. Dia adalah tersangka kedelapan dalam kasus korupsi WBP.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

HA langsung ditahan usai ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin- 50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (8/11/2022) di Jakarta Selatan

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 November hingga 27 November 2022,” kata Ketut.

BACA JUGA  Tilep Tabungan Prajurit TNI, Dirut PT GSH Ditangkap

Adapun kasusnya, ujar Ketut, terkait jual beli tanah darat dan reklamasi seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten antara PT AJM dan PT WBP, dimana tersangka selaku Dirut PT AJM yang menandatangani dokumen jual beli dengan PT WBP.

Berawal ketika tersangka menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang. Selanjutnya tersangka mengurus dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

Hal itu dilakukan tersangka setelah PT WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektar. Termasuk membuat berita acara serah-terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Banten tanggal 21 Mei 2018.

BACA JUGA  Bukti Tebang Pilih, 78 Pegawai KPK Terlibat Suap Cukup Minta Maaf

Sementara dengan ditetapkannya HA sebagai tersangka baru maka jumlah tersangka dalam kasus PT WBP menjadi delapan tersangka, tujuh tersangka lainnya yaitu AW, AP, BP, A, KJH, H dan JS.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Dirut PT AJM ini yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan