Kejagung Periksa Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi PT DPG

DPG
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka tujuh korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim penyidik pidana khusus yang merupakan jajaran di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah memeriksa empat orang saksi dalam dua hari terakhir ini.

Salah satunya yang diperiksa Tim penyidik adalah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu saksi SW selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor BPN Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap saksi SW di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta dilakukan bersamaan dengan dua orang saksi lainnya pada Kamis (18/09/2024) lalu.

BACA JUGA  Pencalonan Denny Indrayana Dipersoalkan, OC Kaligis Somasi KPUD Kalsel

“Kedua saksi tersebut yaitu GT selaku Branch Manager KCP Rengat dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific,” tutur Harli dikutip, Minggu (22/9/2024).

Sementara, kata Harli, satu saksi lainnya yang diperiksa pada Jumat yaitu SM selaku karyawan swasta.

“Pemeriksaan ke empat saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka,” ujarnya.

Adapun ke tujuh tersangka korporasi dari PT DPG yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Diketahui kasus dugaan Korupsi dan TPPU yang menjerat ke tujuh tersangka korporasi dari PT DPG seperti diketahui merupakan pengembangan dari kasus terpidana Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT DPG.

BACA JUGA  MU vs Persib, Luis Milla: Laga yang Tak Mudah

Apeng dalam kasus yang sama diputus terbukti bersalah dan dihukum oleh Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding.

Sementara terkait kasus Apeng dan PT DPG, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menyita sebanyak 23 aset. Sebagian besar atau sebanyak 15 aset dalam bentuk tanah dan bangunan hingga apartemen berada di kawasan elit Jakarta.

Sedangkan delapan aset lainnya dalam bentuk tanah perkebunan kelapa sawit berikut bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.(PR/04)