Hemmen
Hukum  

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dibui

Penyidik koneksitas pada Jampidmil tahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Kemenhan (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan dibui.

Upaya paksa penahanan dilakukan empat tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (14/1).

Keempat tersangka adalah Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

BACA JUGA  Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup Diharapkan Lahirkan Bibit Atlet Menembak Handal

Kemudian satu orang tersangka merupakan warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK. Penahanan keempat tersangka dilakukan pada Kamis (12/1).

“Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).

Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.

BACA JUGA  OC Kaligis: Gugatan Novel Baswedan ke Jokowi di PTUN Pasti Kandas

“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketut.

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan