JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dua perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam dan energi. Melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 serta dugaan penyimpangan pengelolaan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel, penyidik memeriksa dua saksi berinisial WM dan S yang berasal dari PT CNI.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Pemeriksaan terhadap dua saksi dari PT CNI menjadi bagian dari upaya penyidik Jampidsus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2020.
Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Selain perkara nikel, Kejagung juga melanjutkan penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, penyidik memeriksa HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan yang relevan dengan perkara dan melengkapi berkas penyidikan.
Kejagung belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan masing-masing saksi dalam keterangan yang disampaikan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kedua perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Kejagung menyatakan proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh keterangan yang diperlukan sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mendukung penanganan perkara dugaan korupsi di sektor nikel dan tata kelola migas Bekasi.
Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.(PR/04)











