JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Eksekusi (UHLBEE) bersama tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat, berhasil melakukan sita eksekusi aset milik terpidana kasus pajak, Drs. Tony Budiman, pada Rabu (9/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid/2024 tertanggal 21 November 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tony Budiman.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan terhadap properti berupa tanah dan bangunan seluas 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
“Aset tersebut disita untuk menutupi denda pidana sebesar Rp634,7 miliar yang wajib dibayar oleh terpidana dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah,” jelas Harli dalam keterangan resminya. Rabu (9/4/2025).
Harli menambahkan bahwa apabila Tony Budiman gagal membayar denda tersebut, maka seluruh harta bendanya akan disita dan apabila nilainya tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum khususnya terhadap pelanggaran serius di sektor perpajakan yang berdampak langsung pada kerugian negara,” tegasnya.
Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan. Eksekusi ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi.
“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang berusaha menghindari kewajiban pajak akan dikenai sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi praktik penghindaran pajak yang merugikan bangsa,” imbuh Harli.
Dengan dilakukannya penyitaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia sekaligus memberikan sinyal bahwa negara hadir dalam menjaga keadilan ekonomi.
“Melalui tindakan ini, kami ingin menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja keras demi menjaga sistem perpajakan yang adil, akuntabel, dan bebas dari manipulasi,” pungkas Harli Siregar.(PR/04)