Hemmen

Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Sandra Dewi
Harvey Moeis pakai rompi tahanan kejagung (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu (27/3/2024) malam.

BACA JUGA  Penjelasan Kabareskrim soal Aliran Dana Hasil Kejahatan Narkoba untuk Pemilu

Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menambahkan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,” tambahnya.

Diketahui Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

BACA JUGA  Hadiri Munas MES di Jakarta, Wapres Rasakan Guncangan Gempa Sukabumi

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Sementara itu, untuk proses pelogaman nya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

BACA JUGA  Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.(04)

Barron Ichsan Perwakum