Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Korupsi
Kejagung Sita Rp11,88 Triliun dari Kasus Korupsi CPO (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor industri kelapa sawit. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), penyitaan uang negara sebesar Rp11,88 triliun resmi dilakukan dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang menyeruak sejak 2022.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara oleh lima perusahaan besar di sektor sawit yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dana triliunan rupiah tersebut dikembalikan oleh lima entitas korporasi, yakni:

  1. PT Multimas Nabati Asahan.
  2. PT Multi Nabati Sulawesi.
  3. PT Sinar Alam Permai.
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia.
BACA JUGA  Kejagung dan PT Pegadaian Jalin Kerjasama Hukum Terkait Penyimpanan Perhiasan

Seluruh dana telah dikembalikan ke rekening resmi JAM PIDSUS di Bank Mandiri sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619

Jumlah ini mencakup kerugian negara secara langsung, keuntungan ilegal, serta kerugian terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun.
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar.
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar.
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar.
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.

Meskipun dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat para terdakwa korporasi dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Rutan Kelas I Cipinang Tingkatkan Makanan Sehat

Langkah ini diperkuat dengan penyertaan dokumen bukti penyitaan Rp11,88 triliun dalam memori kasasi untuk menunjukkan besarnya kerugian negara.

“Penyitaan ini bukan hanya pemulihan aset, tetapi bagian penting pembuktian bahwa ada dampak riil terhadap keuangan negara,” tegas Harli dalam siaran pers resmi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Dasarnya mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.(PR/04)