Kejagung Sita Rumah Anak Riza Chalid Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Riza Chalid
Kejagung Sita Rumah Anak Riza Chalid Kasus Korupsi Pertamina (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memberantas korupsi terus dibuktikan lewat langkah hukum tegas tanpa pandang bulu. Melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), penyidik resmi menyita satu unit rumah mewah milik Kanesa Ilona Riza, putri dari konglomerat minyak Mohammad Riza Chalid, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).

Penyitaan rumah mewah milik Anak Riza Chalid dilakukan karena rumah tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2012-2023.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (18 Oktober 2025) di Jakarta, dijelaskan bahwa penyidik telah menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Fuji Somasi Rekan Kerja Terkait Dugaan Penggelapan Honor

Aset tersebut terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635, dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan ayahnya, Mohammad Riza Chalid (MRC).

“Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC,” ujar Anang Supriatna.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

MRC, yang dikenal sebagai “Raja Minyak Indonesia,” telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, namun hingga kini masih berstatus buron dan belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Waduh! Paula Verhoeven Sambangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Penyidik menduga, sebagian hasil kejahatan tersebut dialirkan melalui berbagai skema pencucian uang, termasuk dalam bentuk pembelian aset properti atas nama anggota keluarga. Penyitaan terhadap rumah milik Kanesa Ilona menjadi bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil dugaan korupsi.

Anang menegaskan bahwa penyitaan aset keluarga tersangka adalah bagian dari strategi pemulihan kerugian negara sekaligus penegasan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.

“Setiap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan disita, tanpa memandang siapa pemiliknya atau hubungan keluarganya dengan tersangka,” tegas Kapuspenkum.

Aset yang disita nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

BACA JUGA  Tiara Optimis Bawa JEP ke Final Four

Langkah ini juga merupakan implementasi nyata arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kejahatan keuangan yang merugikan negara dalam skala besar.(PR/04)