JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menelaah laporan masyarakat yang menyeret nama pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dr. Robert Leonard Marbun (RLM), terkait dugaan gratifikasi. Aduan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penguasaan aset berupa mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berasal dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa setiap laporan yang diterima institusinya akan diproses melalui tahapan kajian dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada laporan, nanti akan kita kaji dan ditindaklanjuti. Kita akan analisa bukti laporannya, apakah masuk ke ranah kita atau bukan. Intinya, kita akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat ke Kejagung,” ujar Anang saat ditemui di Jakarta, Senin, (2/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) di depan Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam aksi itu, massa meminta Jaksa Agung segera memanggil dan memeriksa RLM, yang diketahui juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Koordinator aksi HAMI, Faris, menilai pemeriksaan terhadap RLM perlu dilakukan mengingat status yang bersangkutan sebagai pejabat penyelenggara negara yang dituntut untuk bebas dari konflik kepentingan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan penanganan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan berlandaskan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.(PR/04)









