Kejagung Tagih Sisa Rp4,4 Triliun Kasus Korupsi Minyak Goreng

Minyak goreng
Kejagung Tagih Sisa Rp4,4 Triliun Kasus Korupsi Minyak Goreng (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akan segera menerima pelunasan sisa uang pengganti perkara korupsi minyak goreng (migor) dari dua kelompok korporasi, yakni grup PT Musim Mas dan grup PT Permata Hijau.

Total sisa kewajiban yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp4,4 triliun dan dijadwalkan lunas pada Maret 2026 sesuai kesepakatan. Hal tersebut disampaikan oleh Dr Andi Dharmawangsa SH MH, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Kejagung, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Andi, kedua grup korporasi sebelumnya telah menyatakan kesanggupan membayar uang pengganti sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nilainya masing-masing Rp4,890 triliun untuk grup PT Musim Mas dan Rp937 miliar untuk grup PT Permata Hijau, dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.

BACA JUGA  Kejagung Buka Suara Soal Silfester Matituna Tak Ditahan

“Alasannya kalau langsung seluruhnya khawatir mengganggu cash flow atau arus kas kedua group korporasi,” ujar Andi.

Sebagai bentuk jaminan, Kejagung telah menyita uang titipan sebesar Rp1,37 triliun yang diserahkan kedua grup pada November 2025, termasuk sejumlah aset milik korporasi tersebut.

Dari total uang titipan, grup PT Musim Mas telah menyetorkan lebih dari Rp1,188 triliun sehingga masih tersisa sekitar Rp3,7 triliun. Sementara grup PT Permata Hijau telah membayar lebih dari Rp186 miliar dengan sisa kewajiban sekitar Rp751 miliar. Jika digabungkan, sisa pembayaran keduanya mencapai lebih dari Rp4,4 triliun.

“Tapi jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan kita lelang untuk menutupi kerugian keuangan negara,” kata Andi, seraya menyebut total kerugian negara dalam kasus Minyak Goreng ini mencapai lebih dari Rp17,7 triliun.

BACA JUGA  Pj Bupati Bekasi Hadiri Hari Anti-Korupsi se-Dunia 2024

“Tapi sebagian sudah dibayar sejumlah terpidana korporasi dari group PT Wilmar yang menjadi kewajibannya sebesar Rp11,880 triliun lebih,” kata mantan Kajati Sulawesi Barat ini.

Proses hukum terhadap ketiga grup korporasi itu merupakan tindak lanjut dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa perorangan, termasuk Indrasari Wisnu Wardhana dan pihak lain yang telah berstatus terpidana dalam perkara migor.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terpidana merupakan bagian dari aksi korporasi, sehingga perusahaan yang memperoleh keuntungan ilegal wajib bertanggung jawab memulihkan kerugian negara.

Persidangan kasus migor ini sempat menjadi sorotan setelah majelis hakim yang diketuai Djuyamto menjatuhkan putusan “onslag”. Belakangan terungkap dugaan suap atau gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah kepada majelis hakim dan sejumlah aparat pengadilan oleh pengacara dari ketiga grup korporasi.

BACA JUGA  Wabup Asahan Sambut Kunjungan GM Hotel Grand Marcure Medan Angkasa

Perkara yang dibongkar jajaran pidana khusus Kejagung di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah tersebut hingga kini masih bergulir. Sebagian perkara telah diputus, sementara lainnya masih dalam proses persidangan maupun upaya hukum lanjutan.(PR/04)