Hemmen
Hukum  

Kejagung Setor Rp 253,3 Miliar Hasil Lelang Aset Perkara IM2 ke Kas Negara

Uang tunai hasil lelang aset kasus IM2 disetor ke kas negara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp253.356.420.991‎ (Rp253,3 miliar) uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terpidana Indar Atmanto. Uang tersebut disetorkan melalui BRI cabang TB Simatupang.

Dalam penyerahan hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana,  Direktur Eksekusi pada Jampidsus Sarjono Turin, Kepala Kejaksaam Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Nur Cahyo serta Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Sabrur Iman.

Kemenkumham Bali

Direktur Eksekusi pada Jampidsus, Sarjono Turin mengatakan, uang sejumlah Rp253,3 miliar tersebut merupakan hasil lelang aset IM2. Aset tersebut disita Tim Jaksa Eksekutor dari Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan. Kemudian, aset tersebut dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

“Penyelamatan uang negara ini merupakan pelaksanaan eksekusi ‎uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta , Jumat (31/3/2022).

BACA JUGA  Firli Bahuri: Bambu Runcing itu Bernama Integritas Lawan Korupsi

Eksekusi tersebut, kata Turin, merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA) terhadap Indar Atmanto. Putusan tingkat kasasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2 dalam perkara penyalahgunaan frekuensi 3G Nomor: 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Adapun amar putusannya di antaranya, menyatakan ‎terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Atas dasar itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indar Atmanto pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, pengadilan juga menghukum IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.

“Eksekusi pada hari ini adalah melaksanakan putusan pengadilan, yaitu putusan MA Nomor 282,” ujarnya.

BACA JUGA  Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim Mau Damai ke Hotman Paris

Ia menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkract), yakni putusan MA Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terdakwa Indar Atmanto, mantan Dirut PT IM2.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler pita frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Lima Perkara Pidum Kembali Dihentikan Berdasar Keadilan Restoratif

Adapun amar putusan ‎MA menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan