JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap GS (53), buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku tahun 2018.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan saat GS berada di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta.
GS ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek jalan Rambatu dengan nilai anggaran sekitar Rp31 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Tipikor, Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang menegaskan bahwa penangkapan buronan ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk memantau, memburu, dan segera mengeksekusi para tersangka maupun terpidana korupsi yang masih melarikan diri.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menegakkan kepastian hukum. Penangkapan GS diharapkan menjadi peringatan keras bagi para buronan lain agar segera menyerahkan diri, sebelum ditangkap paksa oleh tim kejaksaan.(PR/04)