Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong

Abolisi Kasus Tom Lembong
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima salinan Keputusan Pers (Keppres) mengenai pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Penyerahan dokumen perkara eks Mendag itu dilakukan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8) malam.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kejagung telah menerima salinan Keppres terkait abolisi Tom Lembong.

“Rekan-rekan media, barusan kami telah menerima keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (1/8).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa Keppres tersebut secara spesifik hanya ditujukan kepada satu orang, yakni Tom Lembong.

BACA JUGA  Artis, Menteri hingga Ketua RT Doakan Vanessa Angel

“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Sutikno.

Dengan diterimanya Keppres tersebut, Kejagung akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, karena administrasi penahanan Tom Lembong berada di bawah kewenangan kejari tersebut.

“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa proses administrasi pembebasan akan segera diproses malam itu juga, sehingga Tom Lembong bisa segera keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” tegas Sutikno.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan Curanmor

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan hasil persetujuan DPR RI atas permohonan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah memberikan pertimbangan terhadap permintaan abolisi tersebut melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya. Ia menegaskan bahwa dirinya secara resmi mengajukan permohonan tersebut kepada Presiden.

“Saya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Bapak Presiden. Surat permohonan ditandatangani langsung oleh saya,” ujarnya.

Dengan terbitnya Keppres, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.

Dalam perkara ini, Tom Lembong sebelumnya divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016.(01)