JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini melalui ekspose perkara telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa kurang lebih 120 saksi dan 4 orang ahli.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, serta pemanggilan terhadap sekitar 120 saksi dan juga 4 ahli,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari yang sama, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Pantauan di lokasi, Nadiem tampak tenang saat tiba di Gedung Kejagung pagi hari, didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya akan memberikan keterangan sesuai prosedur.
“Dipanggil untuk memberikan kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucap Nadiem singkat.(tim)