PALANGKARAYA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya memperkuat pengawasan dan transparansi penggunaan dana desa semakin ditegaskan dengan kolaborasi antara Kejaksaan RI, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melalui program Jaga Desa, diharapkan pada tahun 2026 jumlah kasus penyalahgunaan anggaran desa yang menjerat kepala desa dapat ditekan secara signifikan.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM., dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Palangka Raya pada Kamis (25/9/2025).
Program Jaga Desa dijalankan berbasis teknologi dengan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang bisa dimanfaatkan oleh kepala desa maupun perangkat desa. Aplikasi ini menyediakan fitur pelaporan, pendampingan hukum, hingga bimbingan teknis gratis untuk mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel.
Sejauh ini, aplikasi Jaga Desa telah diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Maluku Utara, dan kini diperluas ke Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa peran Kejaksaan adalah mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni “membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan”.
Selain pengawasan dana desa, Kejaksaan bersama Kemendes PDTT juga mendorong program pemberdayaan desa melalui sektor strategis, salah satunya ketahanan pangan nasional.
Dalam rangkaian kegiatan di Kalimantan Tengah, program Koperasi Merah Putih juga diperkenalkan. Program ini mendorong desa/kelurahan agar bermitra dengan perkebunan kelapa sawit, komoditas unggulan daerah, sehingga dapat menciptakan peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai bentuk penghargaan, Jamintel turut menyerahkan piagam kepada para bupati yang wilayahnya dinilai bersih dari kasus penyalahgunaan dana desa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.(PR/04)