JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, menekankan terkait pelanggaran hukum di sektor Aset Kripto dipastikan tidak bakal lolos dari jerat hukum.
Hal itu diungkapkan pada upacara ‘Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto’ yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Adapun tujuan dari pelatihan ini, sebagai pembekalan para Jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum Asep Mulyana menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.
Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.
Perkembangan ini, menurut JAM-Pidum, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Asep Mulyana menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujar JAM-Pidum.
“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya.
Kegiatan pelatihan ini kemudian dirancang untuk melatih para Jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
Tahap pertama Pelatihan Dasar pada 3-7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor.
Tahap kedua Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.
Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).
JAM-Pidum berharap kesempatan networking ini akan memudahkan Jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami “bahasa” teknologi digital yang sama.
“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” jelas JAM-Pidum.
JAM-Pidum menerangkan bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir
Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.
Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum,
Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta Para Jaksa peserta Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto.(PR/04)