JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Republik Indonesia kembali melaksanakan lelang aset rampasan negara milik terpidana Andi Winarto, S.E., yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, SH., MH.
Dalam pelaksanaannya, Tim BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna memastikan proses lelang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Jumat (19/11/2025) di Jakarta bahwa lelang aset tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan luas keseluruhan 666 meter persegi, yang berhasil terjual dengan nilai Rp5,4 miliar.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto, S.E., yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selanjutnya, hasil lelang akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah.
Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung RI yang menetapkan barang bukti dirampas untuk negara cq PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah).
Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan memanfaatkan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id.
Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil pemulihan aset.(PR/04)









