TOBOALI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pada Rabu (14/1/2026) malam.
Penyidik resmi menetapkan tersangka kelima dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah tersebut. Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Aditya Rizki Pradana Noer alias ARP, anak dari mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer.
Sebelumnya, ARP telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Justiar Noer dan Dodi Kusumah selaku Camat Lepar Pongok periode 2016–2019 pada Kamis, 11 Desember 2025.
Penetapan ARP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Basel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dalam pengungkapan kasus korupsi lahan negara periode 2017 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp45,964 miliar.
Status tersangka ARP dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, Justiar Noer diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai bupati.
“Dalam kasus ini, tersangka Justiar Noer selaku Bupati Basel dimasa itu, disebut telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM,” kata Kepala Kejari Basel Sabrul Iman, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dengan harga lahan disepakati sebesar Rp20 juta per hektare.
“Justiar Noer meminta uang operasional awal sebesar Rp9 miliar kepada saksi JM,
Pada 6 Agustus 2021, Justiar Noer juga meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri,” katanya.
Sabrul menambahkan, ARP mengetahui bahwa dana yang diterimanya berkaitan dengan pembebasan dan pembelian lahan yang dilakukan secara melawan hukum, serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Atas perintah Justiar Noer, PT SAS juga mentransfer uang kepada ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta, serta pemberian rutin Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total uang yang diterima ARP dari PT SAS dalam periode tersebut mencapai Rp235 juta, meskipun perusahaan diketahui belum menjalankan aktivitas usaha secara aktif,” jelas Sabrul.
Lebih lanjut, ARP juga disebut menerima aliran dana lain dari Justiar Noer.
“ARP juga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Basel pada malam hari, bersamaan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS,” lanjut Sabrul.
Menurut Sabrul, penggunaan rekening pribadi ARP untuk menerima dan menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi dinilai telah memperkuat praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Justiar Noer.
“Atas perbuatannya, tersangka ARP akan disangkakan atau telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto KUHP Nasional, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana pencucian hasil kejahatan. Dengan mempertimbangkan dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana di atas lima tahun, penyidik Kejari Basel menahan tersangka ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” pungkasnya.(PR/04)









