JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 53. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Rencana ada pengembangan tersangka. Jadi mohon ditunggu informasi dari teman penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Sejauh ini, pihaknya sudah menahan dua tersangka yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.
Saat ditanya apa peran masing-masing tersangka dalam tindak korupsi tersebut, Dwi tidak menjelaskan secara rinci.
“Ya kalau korupsi berarti bersama-sama semua ambil peran baik MF maupun W sama-sama ambil peran dalam kebocoran keuangan negara,” kata dia. Dikutip Antara.
Hingga saat ini, Dwi dan jajaran penyidiknya masih mendalami keterangan dua tersangka tersebut.
Kedua tersangka ditahan pada Kamis (14/10/2021) guna memudahkan penyidik Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan lebih dalam.
Sebelumnya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan).
Dana tersebut disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.(red)