Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang berlokasi di Sunter.

Keterangan pers Kejari Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025), menyebutkan, kedua tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja yang ditetapkan yakni RS, Relationship Manager Small Medium Enterprise (SME) di BRI Cabang Sunter periode 2014 – 2023. Kemudian FMW, yang diduga merupakan beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima fasilitas kredit tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama-sama. Akibatnya, negara dirugikan dengan jumlah kerugian mencapai sedikitnya Rp35.656.387.573 (tiga puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).

BACA JUGA  Final Esports Piala Kasad Tahun 2022 Tingkat Kodam Jaya Dilakukan di Kendaraan Tempur

“Penetapan RS dan FMW sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta gelar perkara. Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Nurhimawan.

Peran dan Dugaan Perbuatan Tersangka

Nurhimawan mengungkapkan, dalam kapasitasnya sebagai Relationship Manager, RS diduga membuat Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan pemohon kredit. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pembuatan MAK diduga dilakukan tanpa disertai data penunjang yang memadai.

Selain itu, lanjutnya, RS juga tidak mengikuti prosedur PPK Ritel dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat pemrakarsa, sehingga proses pemberian kredit tidak mengacu pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di internal bank.

“Dalam pengembangan penyidikan, RS juga diduga menerima gratifikasi dari debitur berupa uang tunai sebesar Rp350 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka FMW diduga merupakan pihak yang terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima fasilitas Kredit Modal Kerja, yakni PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

BACA JUGA  SMPN 4 Pasuruan Gelar LDKS Pengurus OSIS 2024-2025

“Bersama MS, selaku pimpinan cabang, FMW mengajukan kredit untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam proses tersebut, FMW diduga memberikan kickback kepada pihak bank, termasuk kepada RS dan MS, sebagai imbalan atas persetujuan kredit yang diprakarsai tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian,” terangnya.

“Selain itu, FMW bersama RS diduga memalsukan data keuangan perusahaan untuk menciptakan kesan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut layak sebagai debitur, meskipun faktanya tidak demikian,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Penahanan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. RS ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

BACA JUGA  Tingkatkan Semen Ramah Lingkungan, Kolaborasi Dijalin Indocement-Krakatau Posco

“Sementara itu, tersangka FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama,” kata Nurhimawan.

Tim penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk pihak internal bank dan pihak luar yang terkait dengan pengajuan dan realisasi kredit.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Jakarta Utara berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(tim)