JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian handphone yang telah ada perdamaian dan dimaafkan oleh korban tanpa syarat.
Perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah atas nama Mulyadi yang terpaksa melakukan pencurian sebuah HP yang dijualnya dengan harga Rp 500 ribu untuk membayar kontrakan. Ia hidup sebatang kara di Jakarta dan kehilangan pekerjaan dampak dari pandemi.
Mulyadi tersangka pencurian handphone hanya bisa duduk bersimpuh saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, membacakan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara. Yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Dr Safrianto di aula Kejari Jakpus, Jumat (10/11/23).
Dikatakanya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum.
“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Jakpus, Sobrani Binzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui RJ sejak Januari hingga November 2023.
“Melalui RJ ini kami telah menyelesaikan penghentian perkara sebanyak 32 perkara. Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing,” tukas Sobrani. (05)