Kejari Jakpus Klarifikasi soal Pemusnahan BB Narkoba

Wih! Kejari Jakpus Musnahkan BB Narkoba Secara Senyap
ilustrasi barang bukti narkoba (Foto:istimewa)

“Pelaksanaan pemusnahan di PB3R ini dilaksanakan secara terbuka. Dimana pelaksanaan tersebut juga disaksikan oleh pejabat publik.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyampaikan klarifikasi terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkoba yang sebelumnya dianggap dilakukan secara senyap.

Kemenkumham Bali

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Jakpus pada Kamis (13/2/2025).

“Bahwa pelaksanaan pemusnahan di PB3R ini dilaksanakan secara terbuka. Dimana pelaksanaan tersebut juga disaksikan oleh pejabat publik,” kata Bani di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).

Menurut Bani, pemusnahan yang dilakukan di lapangan kantornya dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Selain itu, pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Polres Jakpus dan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

“Pemusnahan itu juga disaksikan dan ikut melakukan pemusnahan oleh Kasat Narkoba Polres Jakpus dan Panitera Muda Pidana PN Jakpus,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jakpus melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap secara diam-diam atau senyap pada Kamis (13/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra membenarkan hal itu saat dikonfirmasi. Namun ia enggan menjelaskan terkait BB apa saja yang dimusnahkan oleh pihaknya.

“Silahkan konfirmasi ke Kasi Intel ya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Di hari yang sama, Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut hanya dilakukan dalam perkara tidak pidana narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode 2024.

“Belum, karena narkobanya banyak, jadi yang dimusnahkan narkoba dulu. Yang lainnya nanti season ke dua,” ungkap Bani saat dihubungi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 24,282,9628 gram, ganja 12,806,1368 gram, ekstasi 829 butir, tembakau sintetis 522,2023 gram, inex kertas 2.385 potong, obat terlarang lainnya, 4.128 butir.

Selain narkoba, Kejari Jakpus juga melakukan pemusnahan terhadap bong, alat hisap, timbangan elektrik dan handphone yang seluruhnya sebanyak satu dus.

Menyayangkan

Menanggapi hal ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pengadilan Negeri (PN) dan Kejari Jakpus, Hermawan, sangat menyayangkan pemusnahan yang dilakukan secara diam-diam tersebut.

Hermawan menduga seolah-olah ada yang ingin ditutup-tutupi oleh Kejari Jakpus, sehingga pemusnahan dilakukan tanpa mengundang awak media untuk menghindari sejumlah pertanyaan wartawan.

“Baru di zaman Kajari Safrianto kita ini tidak pernah dilibatkan lagi dalam sejumlah kegiatan oleh Kejari Jakpus. Dulu tidak begini, para Kajari sebelumnya selalu terbuka. Kok yang ini enggak ya?,” ucap Hermawan di Kejari Jakpus.

Ia mengungkapkan, Kejari Jakpus belakangan ini sering menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. Menurutnya, ada yang dihindari oleh Kejari Jakpus untuk menghindari sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Ia juga mempertanyakan terkait beberapa perkara yang ditangani Kejari Jakpus yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Salah satunya terkait kasus dugaan korupsi di Bank DKI yang belum juga ada kejelasan. Kemudian kasus kakap yang mandek seperti Indosurya yang belum diketahui kelanjutannya hingga saat ini.

“Ini menjadi koreksi, karena beberapa kali dikonfirmasi juga tidak pernah ada respon dari pihak Kejari Jakpus,” pungkasnya.(Mon/01)

BACA JUGA  Polisi Akan Periksa Nindy Ayunda Soal Kasus Dito Mahendra