Hemmen

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Segini Jumlahnya

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti perkara narkoba, Rabu (14/12/2022)?Foto:Dok.Bidhumas Polda Kepri

BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti berupa 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (14/12/2022).

Pemusnahan barang haram perkara narkoba itu, dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan dan didampingi oleh Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik.

Hadir juga perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam David P. Sitorus dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepri, BPOM, Ormas dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), dan para tokoh masyarakat serta awak media.

Berdasarkan lima laporan polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejari Batam, pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram sabu, 50 butir ekstasi dan 849,45 gram ganja kering.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 789,12 gram ganja kering, sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di kota Batam dan untuk pembuktian persidangan,″ jelas Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan, dalam keterangannya.

Ia mengatakan, barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus air panas dan untuk pil ekstasi diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam septitank.

“Sedangkan untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar,″ terang Ipda Andi Krisnawan.

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti perkara narkoba, Rabu (14/12/2022)?Foto:Dok.Bidhumas Polda Kepri

Sementara para tersangka dalam perkara tersebut, dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tegas Ipda Andi Krisnawan.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan