Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Pidana Umum

Barang Bukti
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Pidana Umum (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya menjaga integritas proses hukum dan memberikan transparansi kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis, (24/7/2025)

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, antara lain Ganja sebanyak 1.2676 gram, Pil ekstasi sebanyak 696 butir, tembakau sintetis seberat 10.8103 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 900 butir, senjata tajam sebanyak 26 buah dan senjata api rakitan (softgun) sebanyak 7 unit

Barang bukti pendukung lainnya: handphone, timbangan elektrik, bong, hingga 994 lusin pulpen

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan psikotropika dibakar menggunakan incinerator milik BNN, sedangkan senjata tajam dan senpi dimusnahkan dengan mesin pemotong besi (gerinda). Adapun barang seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Rumah Tinggal di Jalan Kartini Sawah Besar Terbakar

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum, termasuk:

  • Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakpus.
  • Taufik, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Roby Heri Sapira, S.H., S.I.K., M.H. dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, acara juga diikuti para Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepala seksi di lingkungan Kejari Jakpus, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Faizal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 79 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik,” jelasnya.

BACA JUGA  Pelantikan DPC Ikanas Dohot Boruna Kabupaten Asahan, dihadiri Bupati

Acara pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat yang hadir dan diakhiri dengan foto bersama.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejari Jakarta Pusat dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus pidana umum seperti narkotika, kepemilikan senjata ilegal, dan pelanggaran lainnya.(PR/04)