Tri Indroyono
Hukum  

Kejari Jakpus Musnahkan Barbuk Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat musnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. (Foto: Ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang di kawasan Kemayoran, Jalarta Pusat, Kamis (7/3).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach).

Kemenkumham Bali

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto Z Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023-2024.

“Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan,” papar Safriyanto saat pemusnahan di kawasan Kemayoran.

Safriyanto mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram, selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras impor 4.428 botol.

BACA JUGA  Kajari Jakpus, Bima Suprayoga: Jangan Berpuas Diri, Tingkatkan Kinerja di Tahun 2022

Safriyanto mengatakan, selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

“Hari ini kami mengundang pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat,” ucap Kajari.

Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (05)