JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan dari 240 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Februari – Desember 2021.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Jakarta Timur Ardito Muwardi di halaman kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (29/12/2021) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana cukai, terorisme dan narkotika yaitu miras mengandung etil alcohol (MMEA) Gol B jenis Soju 170 karton, rokok tanpa cukai, senjata api rakitan, senjata tajam, dan panah. Kemudian narkotika, dan zat adiktif dari 186 perkara.
Kepala Kejari Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, menyebut semua barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan pembakaran,” jelas Ardito.
Ia menyatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.
“Seluruh barang bukti itu disita dari beberapa perkara yang ada di Jakarta Timur, yaitu kasus perlindungan anak, kasus narkotika, terorisme dan kasus pidana khusus,” pungkas Ardito.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian, perwakilan Detasemen Khusus 88 Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN,) PN Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Sudin Kesehatan Pemkot Jakarta Timur, KPPBC TMP A Jakarta, perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, tokoh masyarakat dan para awak media.(Sony)