“Semua barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana UU Kesehatan, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah inkrah kami musnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Semester II Tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah itu dipimpin langsung Kajari Jaktim Imran, SH, MH dan dihadiri unsur Forkopimda.
Kajari Jaktim Imran, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yogi Sudharsono, SH, MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu komitmen dan transparansi Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.
“Semua barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana UU Kesehatan, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah inkrah kami musnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ungkap Yogi Sudharsono.
Berikut rincian perkara dan barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jaktim:
Perkara Tindak Pidana Narkotika
Terdiri dari 101 perkara. Barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kg, sabu-sabu 0,4 kg, ekstasi 12.1 gram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain. Kemudian alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital. Pemusnahannya dibakar, diblender, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom wales) dan dilarutkan ke dalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Perkara Tindak Pidana UU Kesehatan
Terdiri dari 6 (enam) perkara. Barang bukti berupa berupa ±41.835 butir obat-obat berbagai merk tanpa izin edar. Pemusnahannya diblender, dibakar dan digilas dengan mobil wales gilas (stoom wales), sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan Kembali;
Perkara Tindak Pidana Terorisme
Terdiri dari 6 (enam) perkara. Barang bukti berupa buku, handphone, laptop, kertas, flashdisk dan lain-lain. Pemusnahannya dengan cara dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas, sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali
Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya
Terdiri dari 105 (seratus lima) perkara. Barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, handphone, dan lain-lain. Semua barang bukti dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales), sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.(Paulina/01)