Hukum  

Kejari Jaktim Tahan Jubir Timnas AMIN, Begini Penjelasan Tim Hukum

Pembunuhan
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN).

Menurut Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar, Indra ditahan jaksa atas dugaan kasus penggelapan pajak.

Kemenkumham Bali

“Bukan (penipuan). Ada perusahaan menggelapkan pajak. Perusahaan itu ada aliran dana ke yang bersangkutan,” kata Aziz, Rabu (27/12).

Berdasarkan informasi, Indra merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya.

Diduga perusahaan itu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.(tim)

BACA JUGA  Jaksa Masuk Sekolah, Kejati DKI dan Kejari Jaktim Adakan Penyuluhan Hukum