Hukum  

Kejari Jaktim Tahan Mantan Pegawai BRI Cijantung

Tersangka RJT digiring petugas Kejari Jakarta Timur untuk dibawa ke Rutan Salemba, Kamis (3/1/2022) malam (Sony)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial RJT, pada Kamis (3/2/2022) malam.

Kepala Kejari Jakarta Timur Ardito Muwardi menjelaskan, mantan pegawai BRI Cabang Cijantung ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Sebelumnya sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC)
Kejaksaan RI telah mengamankan RJT di daerah Serpong, Banten dan kemudian
menyerahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena yang
bersangkutan sudah 3 kali tidak mengindahkan pemanggilan tim penyidik,” ungkap Ardito, dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (4/2/2022).

RJT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tipikor Program Kerja Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Cijantung tahun 2019 lalu.

Tersangka RJT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan selama 20 hari ke depan.

“Kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar, Tersangka RJT dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.(Sony)

Tinggalkan Balasan