Hukum  

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi dari Kejati DKI

Kejari Jaktim menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi dengan tersangka inisial AS dari Kejati DKI, Rabu (5/4/2023)
Kejari Jaktim menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi dengan tersangka inisial AS dari Kejati DKI, Rabu (5/4/2023) Foto:Erfan)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rabu (5/4/2023).

Dalam keterangannya, Plh. Kasi intelijen Kejari Jaktim, Taruli Phalti Patuan, mengatakan, tersangka dalam dugaan korupsi itu berinisial AS.

“AS diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Taruli Phalti Patuan kepada Sudutpandangid di Kejari Jaktim, Rabu (5/4/2023).

Kemudian, lanjutnya, dijerat Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini AS ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 5 April sampai 24 April 2023,” ungkap Taruli Phalti Patuan yang juga Kasi Pidsus Kejari Jaktim.(Erfan/01)

Tinggalkan Balasan