Tri Indroyono

Kejari Jakut Musnahkan BB-BR Perkara Pidum sejak 2021-2022

Pemusnahan barang bukti pidana di Kejari Jakarta Utara
Kejari Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan (BB-BR) perkara pidana umum, Selasa (6/9/2022). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) yang berasal dari perkara tindak pidana umum sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto didampingi Kasi Intel Mohamad Sofyan Iskandar Alam, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusatan BB-BR yang berlangsung di halaman depan kantor setempat pada Selasa (6/9/2022) dilaksanakan lantaran sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).

Kemenkumham Bali

“Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto.

Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya:

BACA JUGA  Gunung Ruang di Sulut Meletus, 498 Bangunan Rusak, 11.624 Warga Mengungsi

1. Shabu-shabu seberat 4.618,5883 gram
2. Ectasy sebanyak 290 butir atau 2.725,6869 gram
3. Daun Ganja sebanyak 5.750,0521 gram
4. Bong  sebanyak 158 Buah
5. Papir sebanyak 35 Buah
6. Korek Api  sebanyak 48 Buah
7. Timbangan sebanyak 125 Buah
8. Handphone sebanyak 385 Unit
9. Senjata Tajam  sebanyak 29 Perkara
10. Senjata Api/Soft Gun 2 Perkara
11. Materai Palsu : 2 Perkara
12. Mata Uang Palsu : 1 Perkara
13. Pemalsuan Surat : 2 Perkara
14. Barang Lainnya (Kotak HP, Baju, Tas, dan lain-lain)  dari 200 Perkara.

“Pemusnahan barang bukti shabu-shabu, ekstasi, dan daun ganja dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin incinerators,” katanya.

Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk).

BACA JUGA  Kejaksaan Gelar Raker "Kerja Cerdas, Profesional dan Berintegritas"

Sementara, lanjut Atang, uang palsu, surat palsu, handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum.

Turut hadir menyaksikan dalam giat pemusnahan barang bukti yang diketuai Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Yuli tersebut dihadiri Ali Maulana Hakim, selaku Walikota Administrasi Jakarta Utara, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Febri Isman Jaya, selaku Kasatreskrim mewakili Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Teguh selaku Kakor Kav. 598978 mewakili Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara.

Lalu AKBP Bambang Yudistira selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara, Kusnaidi mewakili Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara,  M. Shaleh Iskandar selaku tokoh masyarakat dan pegawai Kejari Jakarta Utara.(Ed)

Tinggalkan Balasan