KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kediri pada Senin (10/2/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Penggeledahan berlangsung intensif dengan pengawalan ketat. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Anwar Wibisana, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan.
“Tim penyidik telah memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen serta berkas yang dipercaya memiliki hubungan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen ini penting untuk memperjelas aliran dana hibah KONI selama tiga tahun, dari 2019 sampai 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet serta peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Kediri. Penyidik menduga terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut.
Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyelewengan anggaran, mencari bukti fisik seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang mencurigakan, serta melengkapi berkas perkara sebelum penetapan tersangka.
Pihak kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara di sektor olahraga daerah.
Saat ini, tim penyidik masih menginventarisasi barang bukti yang telah diamankan. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut oleh tim ahli dan auditor. (CN)

