KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri meluncurkan program baru bernama ‘Ketilang’ (Loket Tilang Keliling) yang akan ditempatkan di setiap kantor kecamatan.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan, program Ketilang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi mayarakat atau pelanggar tilang yang belum mengambil barang bukti yang telah melewati tanggal sidang tilang.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kejaksaan untuk menyelesaikan pengambilan barang bukti tilang. Kami akan jemput bola guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih mudah mengambil barang bukti tanpa jauh-jauh datang ke kantor Kejaksaan,” ujar Uwais, Jumat (21/2/2025)
Untuk diketahui, pelaksanaan awal program Ketilang ini telah digelar di Kantor Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (15/2/2025) lalu. Dan program ini akan terus berlangsung di wilayah kantor Kecamatan di Kabupaten Kediri. Bahkan untuk selanjutnya akan merambah ke berbagai lokasi strategis dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kita akan terus evaluasi program ini. Dan untuk pelaksanaan yang kedua kita akan coba di tempat kerumunan seperti di acara Car Free Day (CFD). Nanti kita akan lihat mana yang lebih efektif di kantor kecamatan atau di CFD,” tambah Kasi Pidum.
Dengan berjalannya program ini, Kejari Kabupaten Kediri akan terus berupaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang keberadaan tempat tinggalnya jauh dari kantor Kejaksaan atau tidak dapat hadir di waktu jam kerja dari Senin-Jumat, dapat mengambil barang bukti tilang di kantor-kantor Kecamatan terdekat yang akan dijadwalkan satu bulan sekali di hari Sabtu, setiap awal bulan.(CN/01)