Kejari Kabupaten Kediri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Kediri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) resmi menetapkan dua orang tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) resmi menetapkan dua orang tersangka kasus Bank BUMN Kediri (Foto Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp4,855 miliar pada Rabu (11/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi intel Iwan Nuzuardhi mengatakan dua tersangka wanita inisial YW dan YP diduga melakukan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN kantor unit Kras dari 2023 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah diperoleh bukti yang cukup. Maka tim penyidik kemudian menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kediri selama 20 hari terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025,” jelas Iwan, Jumat (11/9/2025)

BACA JUGA  KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai di PTUN Terkait TWK

Kasi Intel menerangkan kronologis singkat berawal pada 2022 tersangka YW selaku pengusaha warung makan di Desa Kras Kec. Kras, mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri.

“Namun pengajuan pinjamannya belum disetujui, kemudian YW secara melawan hukum mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain yang prosesnya dibantu oleh tersangka YP selaku Mantri dan pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit atau pinjaman,” terang Iwan.

Kemudian di tahun 2023 setelah dilakukan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP dan saksi IR pada Bank BUMN Unit Kras terdapat penyimpangan.

“Dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain yakni tersangka YW menimbulkan tunggakan. Kemudian tersangka YW secara melawan hukum kembali mengajukan pinjaman pada produk pinjaman Bank BUMN Unit Kras lainnya menggunakan nama orang lain untuk melunasi tunggakan,” terang Iwan.

BACA JUGA  DPP Berani: Muhaimin Layak Jadi Capres atau Cawapres

Kemudian pada prosesnya pengajuan pinjaman yang baru ini dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman.

“Itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena tersangka YW selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Unit Kras tersebut dibantu oleh tersangka YP selaku mantri tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Unit Kras,” paparnya.

Akibat perbuatan dua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855 miliar. (CN)