Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan JS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi
Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra (kanan) saat konferensi pers penetapan JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah program korporasi sapi, Selasa (8/4/2025).(Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) Kabupaten. Kediri menetapkan satu orang tersangka berinisial JS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi Tahun Anggaran 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rezeki.

Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra didampingi Kasi Intelijen, Iwan Nuzuardhi mengatakan pada Selasa, 8 April 2025 tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dalam perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : Print-301/m.5.45/fd titik 1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, telah menetapkan JS sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

Kasi Pidsus menerangkan, kronologis perkara tersebut berawal pada tahun 2021, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah berupa program desa korporasi sapi tahun 2021-2022. Salah satu penerimanya yaitu kelompok ternak Ngudi Rezeki dengan tersangka JS selaku ketua kelompok ternak.

BACA JUGA  KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi di Papua Murni Penegakan Hukum

“Adapun hibah yang diterima oleh kelompok ternak tersebut berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang. Jadi ada tiga yang diterima, yakni ada barang, sapi dan ada uang,” jelasnya.

“Tersangka JS selaku ketua kelompok ternak dalam melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, di mana diperoleh fakta terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan pergantian atau replacement, sebagaimana yang telah diatur dalam juknis program kegiatan hibah desa korporasi sapi,” tambahnya.

Kasi Pidsus mengungkapkan, dalam melakukan jual beli berupa ternak sapi dan pengeluaran operasional dari hasil penjualan sapi, tersangka JS ternyata mengelola sendiri keuangan tersebut tanpa melibatkan anggota kelompok ternak. Dia juga tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak.

BACA JUGA  Tak Perlu Ada Kasus Hukum Asal Wartawan Menulis Berdasarkan Fakta

“Jadi semua uang yang dikelola itu tidak ada bukti dukung pengeluaran, selanjutnya dalam pengelolaan pakan ternak juga terdapat pembiayaan dalam pemenuhan hijau pakanan ternak atau HPT, yang mana tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan HPT dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan juknis program yang dilaksanakan,” terangnya.

Ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terpenuhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.900 juta.

“Tersangka JS kita kenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 hingga 20 tahun,” ungkapnya.

Meski JS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Kabupaten Kediri belum melakukan penahanan dengan alasan menunggu perkembangan hasil penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA  Apresiasi Raih Piala Suhandinata, Djarum Foundation Berikan Penghargaan Juara WJC 2024

“Untuk hari ini kita sesuai tahapan masih menetapkan tersangka, dan untuk dilakukan penahanan atau tidak nanti kita lihat syarat-syaratnya apa bisa dilakukan penahanan atau tidak tergantung pengembangan hasil penyidikan,” tutup Kasi Pidsus.(CN/01)