SERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Kota Serang musnahkan sejumlah barang-bukti dari 47 perkara pidana umum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang, Rabu (21/12/2023).
Hadir Ketua Pengadilan Serang Nurhadi, perwakilan Kapolres dan Kapolresta Serang, Dinas Kesehatan, pihak Rupbsan dan Kasi Pidum Edward.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang M Yusfidli mengatakan pemusnahan yang dilakukan pihaknya selaku eksekutor untuk memenuhi amar dari putusan hakim yaitu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Adapun barang-bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika yaitu sebanyak 37 perkara terdiri dari perkara ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi,” tutur Yusfidli seusai pemusnahan
“Sedangkan 10 perkara lainnya terdiri dari perkara pencurian, uang palsu, senjata tajam dan lainnya,” katanya.
Uang palsu yang dimusnahkan pecahan Rp50.000 sebanyak 245 lembar.
Peredaran upal tersebut dinilainya berbahaya karena biasanya digunakan untuk membeli di warung-warung pada malam hari dan di wilayah-wilayah yang jauh dari perkotaan.
“Sehingga korban dari upal kebanyakan masyarakat kecil,” katanya seraya berharap pemusnahan yang dilakukan pihaknya diikuti dengan pencegahan agar peredaran upal tidak terjadi lagi.
Sementara Kasi Barang-Bukti dan Barang Rampasan Dhevid Setiawan menambahkan sepanjang tahun 2023 untuk pemusnahan barang-bukti perkara pidana umum dilakukan sebanyak enam kali.
“Ini adalah yang ke enam kali dan dilaksanakan pada penghujung tahun,” ucapnya seraya menyebutkan barang-bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain shabu 13,2398 gram, ganja 20,09 gram dan tembakau gorilla 41,39 gram.
Kemudian pil ekstasi 40 butir, tramadol 1.120 butir, xehimer 3538 butir, handphone 10 unit, pakaian (baju dan celana) 5 helai, timbangan elektrik 5 buah dan senjata tajam 10 buah.
Adapun pemusnahan untuk barang-bukti narkoba dilakukan dengan diblender dengan alat blender. Sedangkan uang palsu dengan cara dibakar dan senjata tajam serta handphone dipotong dengan menggunakan mesin grinda.
Sementara diwaktu yang sama dilakukan juga pemusnahan barang milik negara dan arsip tilang di Kejari Kota Serang. Menurut Yusfidli melalui pemusnahan diharapkan mengurangi tumpukan barang milik negara yang sudah tidak terpakai lagi dan rusak berat. (05)