MAJALENGKA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta transparansi penanganan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan rekapitulasi barang bukti inkracht tahap ketiga Tahun 2025, yang mencakup periode penanganan perkara dari September hingga November 2025. Dari total perkara tersebut, terdiri atas 20 perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan 27 perkara pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan; lima perkara uang palsu dan pencabulan; serta dua perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya sabu seberat 9,78 gram, tembakau sintetis 10,56 gram, ganja 260,54 gram, serta Hexymer sebanyak 30 butir.
Selain itu turut dimusnahkan pil Tramadol sebanyak 821 butir, Trihexyphenidyl 330 butir, pil Double Y sebanyak 60 butir, Dextro 56 butir, serta empat buah senjata tajam.
Tidak hanya itu, Kejari Majalengka juga memusnahkan barang bukti non-narkotika berupa telepon genggam, pakaian, dan tas dengan total sebanyak 28 buah.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di pekarangan Kantor Kejari Majalengka dan dipimpin langsung oleh Kajari Majalengka, Sukma. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Polres Majalengka, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
Melalui kegiatan ini, Kejari Majalengka menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.(PR/04)









