Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Pengancaman di Banyuasin

Kejari Palembang Tangkap Terpidana Buronan Kasus Pengancaman di Banyuasin
Terpidana AJ diamankan Kejari Palembang.(Foto: Kejari Palembang)

PALEMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya (AJ), terpidana kasus pengancaman yang telah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor.

Penangkapan terpidana dilakukan tim Kejari Palembang di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/6/2025) pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2025.

Alam Jaya telah dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukuman sesuai ketetapan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, melalui Kasi Intel Hardiansyah menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena terpidana tidak kooperatif terhadap panggilan eksekusi.

BACA JUGA  Laporkan Ombudsman dan Komnas HAM, OC Kaligis Minta Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan

“Terpidana Alam Jaya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah menghadiri panggilan. Maka kami memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penangkapan paksa,” ujarnya dalam keterangan pers.

Setelah ditangkap, Alam Jaya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Penyerahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025.

Dalam putusan tersebut, Alam Jaya dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Sebelumnya, terpidana sempat memohon penundaan eksekusi dan hanya dikenai status tahanan kota, serta dipasangi alat pendeteksi elektronik (ankle monitor) di pergelangan kakinya.

BACA JUGA  Pemprov DKI Siap Gelar 5.000 Kesenian Betawi HUT ke-500

Alat tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan digital yang diterapkan Kejaksaan Agung RI untuk memantau keberadaan tahanan non-rutan.

“Alat pendeteksi ini sangat membantu dalam pelacakan posisi terpidana. Namun karena terpidana tetap tidak kooperatif, langkah tegas harus kami ambil,” tegas Kajari Palembang.(RZ/01)