JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kalimantan Barat, melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Senentang, perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kabupaten Sintang, pada Senin (1/9/2025).
Penggeledahan berlangsung di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, dengan pengawalan ketat. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyelewengan setoran retribusi pelanggan PDAM Tirta Senentang.
Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.1.12/Fd.1/08/2025 serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Stg.
“Seluruh tindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP,” tegas Erni.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya langkah hukum semata, tetapi juga menjadi momentum penting di Hari Lahir Kejaksaan ke-80. Kejari Sintang ingin menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Meski belum membeberkan jumlah pasti kerugian negara, Kejari Sintang memastikan seluruh barang bukti yang disita akan diteliti lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan secara akuntabel dan transparan demi kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
“Penyidik akan menindaklanjuti hasil penggeledahan ini dengan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap perkara ini segera terang benderang,” pungkas Erni.(PR/04)