BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem pengawasan internal institusi Adhyaksa. Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., menyerahkan Draf Pedoman Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kepada Dr. Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Dokumen setebal 149 halaman ini membahas tata cara pemeriksaan keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mekanisme audit di lingkungan Kejaksaan RI. Penyusunan draf dilakukan secara kolaboratif bersama Wakajati Sumbar Dr. Mukhlis, tim auditor Kejaksaan Agung, dan auditor Kejati Jawa Barat, yang selanjutnya akan diharmonisasi oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung.
“Draf pedoman ini kami persembahkan sebagai kado spesial di Hari Lahir Kejaksaan ke-80,” ungkap Dr. Ema usai penyerahan, Jumat (22/8/2025).
Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Penyamaan Persepsi tentang Teknis Pemeriksaan yang digelar 20–22 Agustus 2025 di Aula Jamwas. Forum tersebut membahas beberapa poin strategis, antara lain:
- Pemeriksaan pengelolaan anggaran,
- Intensifikasi penerimaan PNBP,
- Pengelolaan BMN,
- Audit dengan tujuan tertentu.
Selain itu, rapat juga mengkaji Bedah Buku Studi Pengawasan Kejati Jawa Barat 2023 serta menyusun Buku Saku Panduan Praktis Pemeriksaan Akun, sebagai acuan teknis yang lebih aplikatif untuk jajaran pengawasan.
Draf pedoman ini diharapkan mampu:
- Meningkatkan kapasitas SDM APIP dalam menjalankan inspeksi khusus, reviu, dan audit.
- Mewujudkan standar SPO yang seragam dalam pelaksanaan pengawasan.
- Mengidentifikasi kendala metode pemeriksaan yang kerap menghambat kualitas laporan hasil pengawasan.
- Mencegah tumpang tindih PKP (Program Kerja Pengawasan) di seluruh tingkatan, mulai dari Kejagung hingga Kejari.
Penyerahan draf pedoman ini menjadi kado istimewa untuk Jamwas sekaligus bukti kontribusi Kejati Banten dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Kehadiran pedoman teknis ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pengawasan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
“Momentum HUT Kejaksaan ke-80 semakin bermakna dengan adanya pedoman ini, sebagai pijakan dalam memastikan pengelolaan anggaran, BMN, dan PNBP berjalan sesuai prinsip good governance,” pungkas Dr. Ema.(PR/04)