JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan pengembalian berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan.
Informasi mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar,” ujar Kasipenkum (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan pemberitaan yang beredar luas, jaksa peneliti Kejati DKI, lanjut Ade, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi yang mencerminkan keseimbangan informasi atau cover both side dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Terkait kasus tersebut, jelas Ade, jaksa peneliti telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP saat mengembalikan berkas perkara (P-19) ke penyidik PMJ yang disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas.
“Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh penyidik PMJ,” kata Ade.
“Masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik PMJ, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh ketika pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Ade, masih terdapat kendala dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup untuk membuktikan delik-delik dalam Tindak Pidana Asal. Yaitu penipuan dan/atau penggelapan, serta dalam proses asset tracing (pelacakan aset) dan asset recovery (pemulihan aset) yang belum maksimal bagi pihak korban.
“Upaya yang dilakukan oleh Kejati DKI adalah untuk memastikan bahwa semua proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini dapat dilakukan dengan baik, termasuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil guna mendapatkan bukti yang diperlukan untuk pembuktian di pengadilan,” urainya.
Lebih jauh Ade menyampaikan bahwa Kejati DKI terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Kejati DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk tidak menyimpulkan terlebih dahulu sebelum proses hukum selesai. Karena proses tersebut harus dilakukan dengan seksama dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucap Ade.
Kejati DKI menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun sangat penting untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau belum terverifikasi sepenuhnya. Karena hal tersebut dapat mempengaruhi opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk penyidik PMJ, untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kejati DKI akan terus mengawasi dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung, sehingga keadilan dapat terwujud dan korban dapat mendapatkan hak-haknya yang seharusnya,” terang Ade.
Tudingan ‘masuk angin’ dalam kasus ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi. Uchok curiga atas bolak-baliknya berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi dari penyidik PMJ dengan jaksa peneliti Kejati DKI.
Ia menuding jaksa peneliti ada apa-apanya dalam kasus ini lantaran tidak menerangkan data apa saja yang masih perlu dilengkapi penyidik PMJ saat mengembalikan berkas perkara atau P-19.
“Kalau bolak balik seperti ini Kejati ini patut dicurigai ada apa. Harusnya jaksa peneliti menjabarkan data apa lagi yang harus dilengkapi penyidik PMJ dalam petunjuk jaksa di P-19,” ucap Uchok.
Perkara penipuan investasi terkait proyek pengadaan bahan makanan/ sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp165 miliar.
Ada enam tersangka diantaranya, Direktur Utama PT Green Pangan Sejahtera Asty Setiautami, Dirut PT Global Semesta Yogi Hartarto, Rayni Hari Masud, Budi Herawan, Andrew Makmuri, dan Alman Faluti. (05)










