JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap DPO FS terpidana kasus penipuan pada Kamis, (9/1/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron.
“Terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi,” ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).
Syahron juga mengungkapkan, terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021
FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sayahron Hasibuan.
Syahron menambahkan Kejati Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(PR/04)