JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyuluhan Hukum ‘Jaksa Masuk Pesantren’ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali memberikan penyuluhan hukum kepada 1.500 santri/santriwati, bertempat di Pendopo Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jl. SPG 7 No. 17 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
Sebelumnya pada 26 dan 27 Juli 2022, Kejati DKI juga memberikan penyuluhan hukum kepada santri Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin (Jakarta Timur) dan Pondok Pesantren Ar Rofi’i (Jakarta Selatan).
Tim Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahrudin, Koordinator Intelijen, Mochamad Iqbal, dan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menyampaikan materi dengan tema, ‘Mengenal Hukum Pidana Positif Yang Berlaku di Indonesia’.
Dalam pengantar materinya, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahrudin, menjelaskan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam, yang di dalamnya berkumpul para santri sebagai calon calon ilmuwan Islam, tinggal dan belajar bersama dalam sebuah asrama di bawah bimbingan para Kyai yang tidak diragukan kadar keilmuannya.
Para santri, kata Bahrudin, dituntut menguasai hukum Islam, memahami, menghayati lalu mengamalkannya secara baik dan benar ditengah-tengah pergaulan masyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi moral agama sebagai pedoman pergaulan tersebut.
Untuk memberikan kepastian kualitas pendidikan kepada masyarakat luas mengenai kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan di pesantren maka Pemerintah melalui Kementerian Agama turut mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan di pesantren agar masyarakat tidak khawatir anak anak mereka terjerumus kepada ajaran-ajaran Islam yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan sumbernya.
“Demikian halnya kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan hukum lain berdasarkan UU, akan terus melaksanakan program pembinaan masyarakat taat hukum berupa penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk di lingkungan pesantren agar para santri mengetahui dan memahami berbagai macam hukum yang berlaku di Indonesia selain daripada hukum Islam yang menjadi pedoman hidup sehari-hari,” kata Bahrudin.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam menyampaikan, salah satu tujuan penyuluhan hukum bagi santri di samping bekal pengetahuan hukum islam yang diperoleh dari pesantren, para santri juga perlu mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya peraturan hukum pidana yang juga wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kejaksaan untuk menguatkan dan mengokohkan persahabatan antara keduanya, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas,” kata Ashari.
Hadir dan turut memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Akbar tersebut adalah Pimpinan Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, KH. Dr. Asy’ari Akbar, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Dr. Cecep Chaerul Anwar. []