Kejati DKI Ringkus Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT Telkom

PT Telkom
Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, EF pakai Rompi tahanan kejaksaan (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek fiktif kerja sama PT Telkom Indonesia. Kali ini, giliran EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan sebagai tersangka ke-10 dalam skandal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penetapan EF sebagai tersangka diumumkan pada Jumat, 16 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH.

“Dengan penetapan EF, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif Telkom Indonesia kini mencapai sepuluh orang,” ungkap Syahron.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan mitra dalam periode 2016 hingga 2018, mencakup pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan core business Telkom sebagai penyedia layanan telekomunikasi.

BACA JUGA  Quo Vadis Banjir Megapolitan Jakarta

Empat anak perusahaan Telkom yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut yaitu:

  • PT Infomedia Nusantara.
  • PT Telkominfra.
  • PT Pins Indonesia.
  • PT Graha Sarana Duta

Perusahaan-perusahaan ini kemudian menggandeng sejumlah vendor yang terafiliasi dengan mitra Telkom. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pengadaan yang dilakukan bersifat fiktif, alias tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Berikut rincian sembilan perusahaan mitra dan estimasi nilai proyeknya:

  • PT ATA Energi Rp 64,44 miliar.
  • PT International Vista Quanta Rp 22,01 miliar.
  • PT Japa Melindo Pratama Rp 60,5 miliar.
  • PT Green Energy Natural Gas Rp 45,28 miliar.
  • PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Rp 13,2 miliar.
  • PT Forthen Catar Nusantara Rp 67,41 miliar.
  • PT VSC Indonesia Satu Rp 33 miliar.
  • PT Cantya Anzhana Mandiri Rp 114,94 miliar.
  • PT Batavia Prima Jaya Rp 10,95 miliar.
BACA JUGA  Babinsa Bantu Pemantauan Libur Nataru di Pos Stasiun KA Bangil

Total kerugian negara dari keseluruhan proyek ini diperkirakan lebih dari Rp 431 miliar.

EF langsung ditahan di Rutan Cipinang untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.(PR/04)