Kejati DKI Ringkus DPO TPPU Henny Djuwita Saat di Rumah Duka

Henny Djuwita
Kejati DKI Ringkus DPO TPPU Henny Djuwita Saat di Rumah Duka (Foto: Humas Kejati DKI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Setelah mangkir dalam pemangilan untuk mejalani eksekusi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI berhasil meringkus DPO Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Henny Djuwita Santosa, pada pukul 00:38 WIB.

“Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/12/2024).

Menurut Kasie Penkum Kejati DKI, kronologis penangkapan terpidana dilakukan Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 16:40 WIB. Saat itu Kejari Jakpus menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita.

“Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Soal Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro, Begini Penjelasan Kejati DKI

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

“Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama 9 Tahun dan denda sejumlah Rp. 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.” ujarnya.

Setelah diamankan, sambungnya, terpidana dibawa ke Kejari Jakpus untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.

Pada pukul 02:30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejagung dengan pengawalan ketat dari personel TNI.

BACA JUGA  Kerap Diintimidasi Oknum, Felicia Tissue Ancam Lapor Polisi

“Terpidana saat ini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba,” kata Syahron.

Syahron menambahkan, Kejati DKI berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini,” tandasnya. (PR/04)