Kejati DKI Sita Aset Rp50 Miliar Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim

Bank Jatim
Kejati DKI Sita Aset Rp50 Miliar Dugaan Kredit Fiktif Bank Jatim (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID  –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Dalam perkembangan terbaru pada Kamis (22/5/2025), penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyita aset tanah seluas 31.631 meter persegi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara serta penguatan proses hukum terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga setengah triliun rupiah. Proses penyitaan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, menyatakan bahwa aset yang disita tersebut memiliki nilai fantastis jika mengacu pada data Zona Nilai Tanah (ZNT) di lokasi.

BACA JUGA  Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

“Estimasi nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp50 miliar. Ini menjadi bagian penting dalam pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana,” jelas Syahron dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025).

Dalam proses penyidikan, Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus kredit fiktif yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024:

  1. BN – Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta.
  2. BS – Pemilik PT Indi Daya Group.
  3. ADM – Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.

Berdasarkan hasil audit internal Bank Jatim yang disampaikan ke penyidik, nilai kerugian negara akibat praktik penyaluran kredit tanpa dasar ini diperkirakan mencapai Rp569,4 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah langkah konkret dalam menindak pelaku korupsi dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Bupati Boven Digoel Tewas Usai Berhubungan Intim? Ini Kata Polisi

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan negara. Penelusuran aset seperti ini akan terus kami lakukan secara menyeluruh,” tegas Syahron.(PR/04)