Kejati Jakarta Beri Edukasi Hukum ke Siswa SMAN 1 Jakarta

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Guna memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi SMA/ Sederajat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Jakarta di Jl. Budi Utomo No.7, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Dalam acara tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, memberikan materi terkait isu penting, yakni Stop Perundungan (Bullying) dan Bijak dalam Bersosial Media.

Kemenkumham Bali

Program ini merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan RI dalam menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Syahron Hasibuan mengungkapkan bahwa kegiatan JMS ini memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar memberikan pemahaman tentang hukum.

BACA JUGA  Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP

Menurutnya, program ini juga berfokus pada pembentukan karakter siswa agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, serta memahami peran mereka dalam masyarakat

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membekali para siswa dengan pengetahuan hukum yang dapat mereka terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kami juga mengingatkan mereka tentang pentingnya menjaga nilai-nilai etika dan moral dalam setiap tindakan,” ujar Syahron.

Lebih lanjut, Syahron menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari Jaksa Masuk Sekolah adalah untuk meningkatkan kedekatan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama generasi muda.

Dengan memahami fungsi dan tugas aparat hukum, diharapkan para siswa akan lebih menghargai hukum dan ketertiban di masyarakat.

Program ini mendapat respons yang sangat positif dari para siswa dan guru di SMAN 1 Jakarta. Para peserta berharap agar program edukasi hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan, untuk membangun generasi muda yang lebih cerdas, bertanggung jawab, dan sadar hukum.

BACA JUGA  Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Doddy

Melalui program JMS, Kejati Jakarta berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan mendidik generasi penerus bangsa untuk menjadi pribadi yang lebih baik, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.(PR/04)